Mahfud Sebut MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud Sebut MK Tak Punya Wewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 21:26 WIB
Mahfud Md
Foto: Kurniawan/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Ahli hukum tata negara ini menegaskan MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Menurutnya terkait batas usia ini, termasuk open legal policy atau politik hukum sifatnya terbuka, sehingga seharusnya MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.

"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menekankan MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk dalam hal ini pembatasan usia capres - cawapres yang menjadi kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.

"Usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya.

ADVERTISEMENT

Mahfud menyebut MK memiliki standar ilmiah sejak berdiri. Hal ini berdasarkan sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegasnya.

Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.

Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda. Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.

Diketahui sebelumnya sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait batasan usia minimal capres - cawapres agar diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads