MA Harus Periksa Majelis Hakim yang Bebaskan DL Sitorus
Jumat, 13 Okt 2006 13:19 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membebaskan terpidana kasus illegal logging DL Sitorus tidak masuk akal. Mahkamah Agung (MA) sebagai gerbang terakhir keadilan harus berinisiatif memeriksa para hakim PT DKI yang mengeluarkan putusan tersebut.Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kepada detikcom di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (13/10/2006)."Ini tidak masuk akal. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan 8 tahun penjara, tapi dibebaskan di PT. MA perlu meminta penjelasan para hakim (PT DKI Jakarta) biar tidak memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia," kata Almuzammil.Almuzammil juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, tidak mungkin PN Jakarta Pusat memvonis 8 tahun jika tidak ada bukti yang kuat DL Sitorus terlibat kasus illegal logging."Saya mendukung upaya kasasi karena hanya itu yang bisa dilakukan. Di samping itu, para hakim-hakim PT DKI Jakarta harus diperiksa," ujar Almuzamil.PT DKI Jakarta, Senin 11 Oktober, mengabulkan upaya banding DL Sitorus, yakni membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memvonis DL Sitorus 8 tahun penjara. PT DKI juga meminta agar DL Sitorus segera dibebaskan.Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim PT DKI dalam putusan tersebut, salah satunya karena mereka menilai perselisihan atas sengketa Padang Lawas dalam kasus tersebut belum memiliki status hukum tetap. Selain itu gugatan pembatalan surat Menteri Kehutanan di PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap.
(djo/asy)











































