Putusan MA untuk Polly Keliru

detikcom Polling

Putusan MA untuk Polly Keliru

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 12:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengejutkan banyak pihak saat memutuskan Pollycarpus tidak terbukti membunuh aktivis HAM Munir. Hasil detikcom Polling pun menunjukkan putusan kasasi MA tersebut keliru.Polling dibuka pada 5 Oktober 2006 pukul 12:40:25 WIB. Pertanyaan yang muncul adalah: MA memutuskan Pollycarpus tidak terbukti membunuh aktivis HAM Munir. Hukuman 14 tahun dikorting jadi 2 tahun. Tepatkah putusan MA?. Ada dua jawaban yang bisa dipilih yakni "tepat" dan "tidak tepat".Hasil polling hingga Jumat (13/10/2006) pukul 12.10 WIB, sebanyak 960 suara telah masuk. Dari total responden, sebanyak 568 suara (59,17%) menyatakan putusan MA tidak tepat. Ada 392 responden (40,83%) berpendapat tepat. Selisihnya agak tipis, yakni 18,34 persen.Putusan kasasi MA terhadap Polly dikeluarkan pada 4 Oktober 2006. Polly hanya dinyatakan terbukti memalsukan dokumen dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara MA tidak bulat, salah satu anggota majelis hakim Artidjo Alkostar menilai Polly layak dihukum seumur hidup.Istri Polly, Yosepha Hera Iswandari bernafas lega suaminya tidak terbukti membunuh Munir, meski kecewa masih ada hukuman 2 tahun. Sedangkan janda Munir, Suciwati terpukul hingga merasa dua kali kehilangan Munir.Demi mencari keadilan, Suciwati hendak terbang ke negeri Paman Sam untuk menemui anggota Kongres dan Senat AS. Sebelumnya Suciwati telah menemui Dubes AS untuk Indonesia B Lynn Pascoe. Keteguhan hati Suciwati pun dipuji Pascoe. Sedangkan keinginan Suciwati bertemu Presiden SBY justru belum kesampaian.Akan berhasilkah Suciwati memperjuangkan agar pembunuh suaminya mendapat hukuman setimpal? Meski butuh perjalanan panjang, dukungan cukup banyak. Kejagung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Kapolri membuat surat perintah baru pengusutan kasus Munir.Hasil detikcom Polling pun menyiratkan dukungan dengan menyatakan putusan MA tidak tepat. Namun polling ini tidak bersifat ilmiah dan hanya mencerminkan opini para pembaca detikcom yang berpartisipasi dalam detikcom Polling. (sss/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads