Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Namun, sebulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir website-nya, Senin (25/9/2023), belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan digelar pada Rabu (27/9), tapi bukan soal gugatan usia capres.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insyaallah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).
Berikut sebagian pemohon gugatan usia capres/cawapres:
Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.
Gugatan ini didukung Gerindra.
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.
Aliansi 98
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya. Yaitu:
tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.
"Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998," kata Ketua Aliansi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya.
Gulfino Guevarrato
Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak lagi diperkenankan maju.
"Kematangan politik bisa ditunjukkan dengan sifat-sifat kenegarawanan. Problemnya, praktik politik di Indonesia, penghormatan terhadap orang lain, sering kali dilanggar. Salah satu ya dalam proses pilpres. Di mana seharusnya, seorang yang mencalonkan diri sebagai capres kalah dua kali dalam konteks etika politik dan kenegarawanan, maka seharusnya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi," kata pengacara Gulfino Guevarrato.
(asp/dnu)