"Kecewa ya karena harus ditunda lagi, karena harus berlarut-larut. Kita sudah menyusun pembelaan dan mereka mengakui mereka hanya ingin diringankan saja, mungkin (faktor) usia yang sudah lansia dan mereka juga mau berbuat lebih baik, mau berubah lebih baik," ujar Aryadinda.
Duduk Perkara Kasus
Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.
(jbr/jbr)