Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran

Pimpin Upacara di SMA, Kapolsek Mampang Imbau Siswa Jauhi Tawuran

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 13:28 WIB
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta
Foto: Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta (dok. istimewa)
Jakarta -

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam upacara tersebut, David mengimbau para pelajar agar menjauhi tawuran.

Upacara digelar di SMA Negeri 60 Jakarta, Jalan Kemang Timur I No 6 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Senin (25/9/2023). Upacara dihadiri Kepsek SMAN 60 Jakarta Sarjono, para guru dan karyawan serta seluruh siswa SMAN 60 Jakarta.

Dalam amanatnya selaku pembina upacara, Kompol David Kanitero menyampaikan tentang tantangan global di masa kini yang akan dihadapi oleh para siswa generasi penerus bangsa. Para siswa diharapkan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan memanfaatkannya untuk kegiatan yang positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan adik-adik pelajar beradaptasi, tetapi juga harus bijaksana dalam menggunakan fasilitas teknologi digital," katanya.

Ia mencontohkan, perkembangan media sosial kerap kali disalahgunakan remaja untuk tawuran. Remaja nakal memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi hingga menantang tawuran di media sosial.

ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 JakartaFoto: Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjadi pembina upacara di SMA Negeri 60 Jakarta (dok. istimewa)

"Tawuran yang marak akhir-akhir ini, didominasi dengan ajakan menggunakan teknologi digital, apabila para siswa tidak terpancing dan tidak merespons, maka tidak akan terjadi tawuran," katanya.

David meminta pelajar untuk menjauhi tawuran. Ia menegaskan, pelajar yang terlibat tawuran terancam hukuman sampai 10 tahun penjara.

"Dalam pasal pidana, tawuran yang menyebabkan adanya korban dapat dihukum paling tidak 5 tahun penjara, sementara apabila diketahui ada yang membawa senjata tajam dapat dikenakan 10 tahun penjara," katanya.

"Untuk itu saya mengimbau kepada adik-adik untuk setop tawuran, kejar cita-cita setinggi langit. Manfaatkan usia emas adik-adik pelajar untuk belajar dan meraih cita-cita," katanya.

Lihat juga Video 'Polda Metro Tangkap 9 Remaja karena Sebarkan Ajakan Tawuran':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads