Beberapa bulan terakhir, sedang ramai membahas mengenai pemilihan umum 2024. Setiap partai politik mendaftarkan caleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahap pencalonan anggota legislatif saat ini sedang dilakukan mulai dari tanggal 24 April hingga 25 November 2023.
Nah, ada satu istilah yang mungkin membuat orang bertanya-tanya. Istilah itu adalah caleg. Apa sih caleg itu? Berikut ini penjelasannya.
Pengertian Caleg
Caleg adalah singkatan dari calon legislatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), caleg berarti calon legislator. Namun, menurut Holy Adib dalam bukunya yang berjudul Pendekar Bahasa (2019), caleg bukanlah singkatan dari calon legislatif. Melainkan caleg adalah calon anggota dewan legislatif atau calon anggota lembaga legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara sederhana, caleg adalah calon anggota dari lembaga legislatif seperti DPR atau DPRD pada tiap provinsi dan kabupaten/ kota. Caleg merupakan individu yang menjadi perwakilan dari partai politik. Untuk menjadi caleg, harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh KPU.
Tujuan Caleg
Caleg memiliki tujuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif agar dapat mewakili setiap kepentingan masyarakat pada lingkup lembaga legislatif, contohnya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Caleg diharapkan untuk mengajukan, mengesahkan, dan membahas mengenai undang-undang demi memperjuangkan kepentingan setiap rakyat yang sedang diwakili.
Syarat Menjadi Caleg
Syarat untuk menjadi anggota legislatif tertuang pada PKPU nomor 10 tahun 2023 dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Pasal 11
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon adalah sebagai berikut:
- Berumur 21 tahun atau lebih;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Bertempat tinggal di wilayah NKRI;
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat;
- Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Sudah terdaftar sebagai pemilih;
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, anggota kepolisian NRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/ atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Bersedia untuk tidak menjalankan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara;
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, seperti direksi, komisaris, dewan pengawasan dan/ atau karyawan pada BUMN, dan/ atau BUMD, serta badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota dari Partai Politik Peserta Pemilu;
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(2) Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
- Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;
- Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam status anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
- Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan/kelurahan/luar negeri.
(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.
(4) Persyaratan pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas DPR.
(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Pasal 12
Berikut dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan (2):
- KTP elektronik;
- Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
- Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA atau sederajat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat;
- Tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih;
- Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Tugas Caleg
- Mewakili, menyuarakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mereka wakili.
- Caleg berperan dalam mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang.
- Caleg bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pemerintah
- Caleg terlibat dalam mengawasi dan menetapkan setiap proses mengenai anggaran dan dana negara.
- Caleg terlibat dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang hukum maupun isu-isu sosial.
- Caleg terlibat dalam kampanye dan aktivitas politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Demikian beberapa informasi seputar caleg mengenai pengertiannya, tujuan caleg, syarat menjadi caleg, dan tugas dari caleg yang bisa detikNews rangkum. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)