Istri Hasbi Hasan Diperiksa KPK Lagi soal Suap Penanganan Perkara di MA

Istri Hasbi Hasan Diperiksa KPK Lagi soal Suap Penanganan Perkara di MA

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 11:49 WIB
Gedung baru KPK
Foto Ilustrasi KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nursida, kembali diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan terhadap Ida masih terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Ida Nursida diperiksa sebagai saksi untuk Hasbi Hasan. Dia sebelumnya telah diperiksa pada Kamis (24/8) bersama anaknya, Widad Zahra Adiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Ida dan Widad menolak memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya menolak diperiksa karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Hasbi selaku tersangka.

Selain Ida Nursida, penyidik KPK memeriksa lima saksi lainnya hari ini. Kelima saksi itu terdiri dari wiraswasta, notaris, hingga ibu rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini:

1. Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/Dosen UIN Banten)
2. Rinaldo Septariando B (Wiraswasta)
3. Dewantari Handayabi (Notaris)
4. Handy Musawan (Wiraswasta)
5. Evy Nuviati (Wiraswasta)
6. Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga)

Kasus korupsi Hasbi Hasan saat ini terus diusut tim penyidik KPK. Pada pekan lalu sejumlah saksi juga telah diperiksa.

Para saksi itu mulai dari Kabiro Humas MA Sobandi, Windy 'Idol', hingga artis FTV Wa Ode Kartika Sari atau Kartika Waode ikut diperiksa. Para saksi masing-masing diperiksa mulai dari riwayat daftar tamu Hasbi di MA hingga aliran dan kepemilikan aset Hasbi Hasan.

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Simak juga Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.

Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads