Polisi menetapkan sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka. Kecelakaan ini melibatkan 15 kendaraan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan sopir truk bernopol AD-8911-IA bernama Agus Riyanto (44) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Unsur kelalaiannya terkait pengereman yang saat ini masih didalami penyidik lalu lintas.
"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah menetapkan sebagai tersangka, jadi sopir tronton jadi tersangka," kata Agus usai acara latihan Sispamkota di sirkuit Mijen Kota Semarang, dilansir detikJateng, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Letak kelalaian terkait fungsi rem. Ini sedang diperiksa," imbuhnya.
Ia juga membenarkan sopir truk tersebut seharusnya memiliki SIM B2 untuk mengemudi kendaraannya. Namun hingga kini tersangka baru memiliki SIM A.
"SIM-nya SIM A harusnya B2. Ini juga pelanggaran. Sementara administrasi begitu," ujar Agus.
Selain kepada sopir, polisi juga akan memanggil perusahaan angkutan dari truk tersebut. Pendalaman dilakukan terkait perawatan kendaraan, karena jika ada kelalaian dalam perawatan maka pihak perusahaan juga akan dijatuhi hukuman.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video '4 Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang':