TransJakarta Jawab Isu Tarif Naik: Kewenangan Pemprov DKI

TransJakarta Jawab Isu Tarif Naik: Kewenangan Pemprov DKI

Brigita Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 11:01 WIB
Bus listrik Transjakarta mulai melakukan uji coba di Jakarta, Jumat (10/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pada tahun 2025 penggunaan 5.000 bus listrik Transjakarta untuk mengurangi polusi udara.
Foto: Ilustrasi Bus TransJakarta. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PT TransJakarta buka suara soal isu kenaikan tarif bus. TransJakarta menyebut perubahan tarif adalah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Belum berubah (tarif TransJ). Perubahan tarif itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Senior Public Relation Specialist Transjakarta Wibowo Bowo saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan soal perubahan itu, pihaknya masih akan mengkaji program tersebut. Ia mengatakan untuk saat ini pengaturan tarif berdasarkan KTP domisili belum diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu perlu kajian dalam mengimplementasikan dalam program. Sementara pengaturan berdasarkan status ekonomi dan KTP itu belum diaplikasikan," ujarnya.

Sebelumnya penerapan account based ticketing (ABT) untuk tiga moda transportasi umum DKI Jakarta, yaitu LRT-MRT-TransJakarta mengundang polemik. Sebab, penerapan tiket berbasis akun itu disebut-sebut untuk menaikkan tarif transportasi Ibu Kota.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan tujuan dari penerapan tiket berbasis akun supaya subsidi tiket yang digelontorkan di tiga mode transportasi publik milik DKI itu lebih tepat sasaran.

Sebab, saat ini tarif subsidi diterapkan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan LRT, MRT dan TransJakarta, baik warga KTP DKI maupun non-KTP DKI. Nantinya, sistem ini akan memberikan gambaran pengguna LRT, MRT dan TransJakarta.

Sekadar informasi, saat ini tarif TransJakarta yang diberlakukan sebesar Rp 3.500 untuk satu kali perjalanan berlaku sama untuk jarak jauh maupun jarak dekat (flat). Sama halnya dengan TransJakarta, LRT DKI juga menerapkan tarif flat sebesar Rp 5.000 untuk sekali perjalanan September 2023, sementara tarif MRT Jakarta berkisar antara Rp 3.000-14.000 tergantung jarak tempuh.

"ABT tentu akan untuk 3 moda. Dari ABT ini kita akan mendapatkan profiling seluruh pengguna angkutan umum massal kita apakah TJ, MRT, dan LRT yang kemudian akan jadi perhitungan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemberian PSO ke depannya," kata Syafrin Liputo kepada di sela rapat pembahasan APBD-P 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9) lalu.

Lihat juga Video 'Anies Resmikan Tarif Integrasi LRT-MRT-TransJ: Maksimal Rp 10 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sejauh ini, tahapan yang tengah dilakukan masih sebatas pengembangan teknologi dalam fitur tersebut. Ke depannya, teknologi tersebut bakal diupayakan untuk mengupayakan efisiensi PSO di 3 mode transportasi milik DKI itu.

"Dari sana kita bisa, pertama dengan data ini kita bisa mengestimasi kebutuhan first dan last mile si pelaku perjalanan yang nantinya disiapkan pemerintah. Selain tentu untuk efisiensi PSO," jelasnya.

Lebih lanjut Syafrin membeberkan cara kerja fitur ABT melalui aplikasi JakLingko. Penumpang 3 mode transportasi hanya perlu men-scan barcode yang tertera dalam aplikasi JakLingko ke mesin gate atau mesin tap on bus (TOB) maupun tap on microbus (TOM).

Nantinya sistem akan mendeteksi perjalanan penumpang. Jika penumpang berpindah-pindah lebih dari satu mode transportasi, akan diberlakukan tarif integrasi transportasi maksimal Rp 10 ribu.

"Jika dari titik A, apakah dia hanya satu moda kemudian apakah dia dua moda, tiga moda. Jika dia lebih dari 1 moda maka dia akan mendapatkan otomatis prinsip tarif integrasi yang maksimum Rp 10 ribu. Tapi jika satu moda, kita bisa mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan karena ini adalah profiling pengguna, dia masuk dalam tatanan Jakarta atau Bodetabek," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads