Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria di Pandeglang Divonis 7 Tahun Penjara

Cabuli Gadis 13 Tahun, Pria di Pandeglang Divonis 7 Tahun Penjara

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 10:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi. Pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pandeglang -

Pria bernama Saprudin (42) divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Ia divonis penjara lantaran telah berbuat cabul terhadap gadis di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saprudin alis Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," dikutip dari bunyi putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 138/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang, Senin (25/9/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Panji Aswinarhta pada (12/9) kemarin. Majelis hakim menyatakan Saprudin bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Saprudi alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari hubungan keadaan memaksa melakukan dilakukan perbuatan cabul dengannya," kata majelis hakim.

Selain divonis tujuh tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 3 (tiga) Bulan," katanya.

Diketahui peristiwa pencabulan itu terjadi pada (22/2) lalu di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa membujuk korban agar mau mengikuti keinginannya untuk melakukan perbuatan cabul.

Atas peristiwa pencabulan itu, kemudian korban melapor ke orangtuanya. Mendengar cerita anaknya dicabuli oleh terdakwa, orang tua kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Pada (24/2) polisi berhasil menangkap Saprudin di kediamannya.

Simak juga Video 'Kakek 64 Tahun di Denpasar Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads