Kaget DL Sitorus Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Jumat, 13 Okt 2006 09:09 WIB
Jakarta - Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan terdakwa kasus pembalakan liar DL Sitorus, membuat Jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman kaget. Kasasi pun menjadi pilihan."Saya belum dapat salinan, baru dengar dari rekan-rekan. Jika itu benar, saya benar-benar kaget. Kalau sudah dapat salinan putusan, hari ini juga saya akan kasasi," ujar Jasman saat dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2006).Jasman mengatakan, tidak hanya dirinya sebagai JPU saja yang kaget, bahkan ketua majelis hakim DL Sitorus di PN Jakpus, Andriani Nurdin pun tak kalah tersentak."Karena kaget, Ibu Andriani pukul 23.00 WIB telepon saya. Memang penegakan hukum di Indonesia masih sulit. Butuh moral, kejujuran, profesionalisme, dan keberanian," katanya.Ditambahkan Jasman, dari informasi yang dia dengar, salah satu pertimbangan hakim PT DKI membebaskan DL Sitorus adalah dakwaan JPU yang prematur sehingga harus dibatalkan. "Kalau memang prematur, yang mana? Jelas-jelas dia sudah menguasai lahan," cetusnya.Keputusan PT DKI itu telah dibacakan pada Rabu 11 Oktober kemarin oleh majelis hakim PT yang diketuai Basuki.Sebelumnya, DL Sotorus divonis 8 tahun penjara oleh PN Jakpus pada 28 Juli lalu. DL Sitorus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(ken/nvt)











































