Termasuk Eks Direktur Pos Indonesia, Ada 8 Orang Tersangka Pengadaan Fiktif

Termasuk Eks Direktur Pos Indonesia, Ada 8 Orang Tersangka Pengadaan Fiktif

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 23 Sep 2023 16:24 WIB
Kejari Jakbar segera susun dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa dkk
Foto: Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Selain Siti, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya.

"Dalam perkara ini, kita sudah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).

Iwan mengatakan lima orang di antaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/9). Sisanya masih dalam proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima orang telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023. Dua lagi dalam proses penyidikan," ujar Iwan.

Berdasarkan dakwaan, kelima terdakwa yang telah menjalani sidang adalah Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Direktur PT Interdata Technologies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades (Telkom).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sisa tersangka yang dalam proses penyidikan adalah tersangka SC, HK (swasta), dan ED.

Eks Direktur Pos Indonesia Jadi Tersangka

Diketahui, eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia(Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.

"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669," ujar Iwan Ginting.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud adalah pengadaan perangat komputer di tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Siti dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads