Kris Dayanti Dorong Kasus Pelecehan Bupati Malra ke Karyawan Diusut Tuntas

Kris Dayanti Dorong Kasus Pelecehan Bupati Malra ke Karyawan Diusut Tuntas

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 23:08 WIB
Kris Dayanti
Kris Dayanti (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (KD) mengaku miris dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Malra) kepada karyawan kafe miliknya berinisial TA (21). Dia menilai kasus itu terjadi berkaitan karena relasi kuasa.

"Sungguh miris peristiwa ini karena dilakukan oleh kepala daerah yang seharusnya melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya," kata KD dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2024).

"Pelecehan seksual dilakukan karena bos merasa berkuasa atas pegawainya. Sering juga terjadi pegawai takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya karena khawatir pekerjaannya terancam," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KD menyebut budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat diputus lewat ketegasan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapa saja yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dijerat pidana UU TPKS.

"Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual yang dapat diproses hukum menurut UU TPKS. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan di mana pihak pemberi pekerja harus menjamin pekerja untuk bebas dari kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta menyalahi norma moral dan kesusilaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku individual dalam posisi atasan pun dapat diberi tambahan 1/3 pidana.

Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak-hak tersebut harus dipenuhi pemberi kerja.

Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlindungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual," tegas KD.

Politisi PDIP ini mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja," imbaunya.

KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental korban. Sebab, kata dia, tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.

"Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan," ujar KD.

"Jadi perlindungan terhadap korban dengan pemberian pendampingan psikologis dari stakeholder terkait sesuai amanat UU TPKS juga harus dijalankan dengan seksama," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

KD lantas menyinggung mengenai kabar korban yang disebut telah dinikahi siri oleh Bupati Maluku Tenggara usai melaporkan tindakan pelecehan seksual pelaku. Ia mengatakan pernikahan korban dengan pelaku kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan.

"Kita harus menghadapi kasus-kasus seperti ini dengan tindakan tegas dan keadilan yang tidak berkompromi. Tidak boleh ada pembenaran dalam kekerasan seksual dengan dalih perkawinan," katanya.

TA sebenarnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian dan menyerahkan bukti visum atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sepuluh hari setelah pelaporan ke Polda Maluku, korban tiba-tiba mencabut laporannya.

Korban disebut telah menikah siri dengan sang bupati dengan mahar fantastis sebesar Rp 1 miliar. Ironisnya, pernikahan siri itu digelar saat korban tengah berada di Jakarta bersama keluarganya. Sehingga prosesi sakral tersebut tidak dihadiri oleh mempelai wanita.

KD menegaskan, bentuk perkawinan paksa juga melanggar UU TPKS. Mengingat pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS ditegaskan bahwa: Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam pasal itu turut diatur pemaksaan perkawinan termasuk dengan pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

"Penting untuk diingat bahwa pemaksaan perkawinan adalah tindakan ilegal yang merugikan secara fisik, emosional, dan psikologis. Bukan hanya untuk korban, tapi juga bagi keluarga korban," ucap KD.

KD lantas mendukung langkah Polda Maluku yang menerapkan UU TPKS pada kasus pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Dengan menggunakan UU TPKS, kata KD, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami Komisi IX DPR mendukung penuh atas kebijakan kepolisian yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya.

Dengan penerapan UU TPKS, penegak hukum masih tetap bisa melanjutkan perkara sekalipun korban mencabut laporan. Hal ini lantaran tindak pelanggaran pemaksaan perkawinan bukan delik umum, yang berarti penegakan hukum tidak memerlukan pengaduan dari korban untuk menindak pelaku.

Di sisi lain, KD menilai tindakan menikahi korban bisa jadi merupakan modus pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum atas tindakan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.

"Ini adalah sesuatu yang sangat serius dan harus diselidiki dengan tuntas. Apalagi jika ada intimidasi terhadap korban maupun keluarga korban, tentu hal tersebut juga melanggar hukum," tutur KD.

"Kita tidak ingin kekerasan seksual kemudian dinormalisasi dengan adanya pernikahan karena itu bentuk pelanggaran terhadap harkat martabat dan hak-hak perempuan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads