8 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Konflik Rempang

8 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Konflik Rempang

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 20:25 WIB
Komnas HAM sampaikan rekomendasi terkait konflik di Rempang
Foto: Komnas HAM sampaikan rekomendasi terkait konflik di Rempang (Mulia Budi/detik)
Jakarta -

Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung terkait konflik yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Ada 8 rekomendasi Komnas HAM dalam penanganan konflik tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam konflik Rempang. Namun, dia menuturkan Komnas HAM masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Dari dua peristiwa terjadi penahanan dua kelompok, pertma 8 orang ditangkap itu peristiwa tanggal 7. Kemudian peristiwa 11 September, 34 ditangkap. Saya kira itu sudah menunjukan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Saya kira itu tambahan dari saya. Intinya kita perlu dalami, tapi indikasi kuat saya kira ada," kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan analisa Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut. Dia menyebutkan pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi diduga terjadi di Rempang dari pengerahan jumlah aparat serta penggunaan gas air mata.

"Ada 1.000 anggota aparat kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur seperti itu, sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi. Itu jaminan hukumnya dari Konstitusi UU HAM maupun Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api, senjata kimia, termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir terhadap situasi dianggap menimbulkan kekacauan. Selain itu, aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan saat bertugas kecuali untuk mencegah kejahatan. Itu ada di Pasal 10 huruf C Perkap Polisi Nomor 8 tahun 2009," kata Parulian.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan dugaan pelanggaran memperoleh keadilan berupa pembatasan akses bantuan hukum untuk para tersangka juga terjadi. Dia menyebutkan ada juga dugaan pelanggaran atas hak tempat tinggal yang layak terkait relokasi.

"Kemudian, kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikn. Itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukmnya," katanya.

"Yang ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi. Kenapa ini berkaitan dengan hak atas tempat tinggal ? karena rencana relokasi ini berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap perkampungan melayu kuno di Pulau Rempang. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," imbuhnya.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran lainnya yakni perlindungan anak terkait penggunaan gas air mata. Kemudian, dugaan pelanggaran hak atas kesehatan berupa pengosongan puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatan.

"Yang keempat, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 dan SMP 22 Galang
yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMP 22 Galang. Kemudian hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosogan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga keshatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berrfungsi maksimal, kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipidnahkan. Tapi ini butuh pendalaman bagi kami," ujarnya.

Dia mengtakan dugaan pelanggaran lainnya yakni terkait bisnis dan HAM. Menurutnya, proyek strategis nasional (PSN) yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi masyarakat adat melayu.

"Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat melayu. Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM akan menggelar pertemuan dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Bidang
Perekonomian, KSP, Setneg, hingga Menteri ATR/BPN pada Senin (25/9) depan. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas temuan Komnas HAM dan penanganan konflik Rempang.

"Pertemuan koordinasi di Kantor Komnas HAM RI pada 25 September 2023 dengan mengundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri, untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas permasalah. Melakukan pendalaman temuan faktual dan analisa HAM terhadap temuan Komnas HAM. Mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat Pulau Rempang," kata Semendawai.

Dia mengatakan Komnas HAM juga akan menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menuturkan pihaknya akan melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait barang bukti yang ditemukan Komnas HAM.

"Melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan kasus konflik masyarakat Pulau Rempang. Melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kapolresta Barelang terkait temuan Komnas HAM RI pada konflik masyarakat Pulau Rempang. Berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pembuktian barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang. Melakukan uji balistik di Puslabfor Polri terkait temuan barang bukti yang ditemukan Komnas HAM pada peristiwa konflik masyarakat di Pulau Rempang," ujarnya.

Berikut 8 rekomendasi Komnas HAM terkait konflik di Rempang:

1. Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.
2. Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.
3. Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB, yaitu:
a. Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah
mempertimbangkan upaya-upaya lain;
b. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib
melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada
warga terdampak
c. Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM
d. Proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu:
1. Musyawarah mufakat;
2. Pemberitahuan yang layak;
3. Relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

e. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu: perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

4. Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN.
5. Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
6. Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City
7. Kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.
8. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads