36 Orang Diamankan Usai Bentrok Ormas di Bekasi Dikenai Wajib Lapor

36 Orang Diamankan Usai Bentrok Ormas di Bekasi Dikenai Wajib Lapor

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 18:44 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi borgol (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Bekasi -

Tiga dari total 39 orang yang diamankan usai bentrokan ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya dikenai wajib lapor.

"(36 orang) wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Erna mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 39 orang, 3 di antaranya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"3 tersangka, penganiaya semua," ujarnya.

Tiga Orang Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden maut bentrokan ormas.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada (tersangka), tiga orang," kata Dani.


Dipicu Penarikan Mobil

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tidak ada kontak fisik yang terjadi saat kedua pihak bersitegang. Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena kesalahpahaman antara dua kelompok yang dipicu masalah penarikan mobil.

"Kesalahpahaman masalah mata elang, penarikan kendaraan bermotor. Kalau tadi sore kaitannya soal pengambilan kendaraan. Satu dari pihak leasing atau debt collector, satunya lagi dari pihak pemegang kendaraan," jelasnya.

Menurut Twedi, permasalahan tersebut sudah selesai di Polsek Setu petang tadi. Tidak ada yang diamankan dalam kejadian ini.

"Tidak ada yang diamankan, hanya terjadi kontak fisik, karena kesalahpahaman sudah bisa kita bubarkan," ujarnya.

Namun, bentrokan malam ini terjadi di wilayah Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat ini Polres Metro Bekasi mem-back up Polres Metro Bekasi Kota, mengingat wilayahnya berbatasan.

"Iya itu perbatasan Setu dan Bantargebang, kami back up," ucap Twedi.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyampaikan hal serupa. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.

"Awalnya penarikan kendaraan di wilayah Setu. Ditangani (Polres Metro Bekasi) Kabupaten untuk TKP Setu dan Bekasi Kota untuk yang di Bantargebang," tutur Dani.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads