Ketentuan foto yang digunakan sebagai syarat dalam pendaftaran akun Situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) perlu diketahui. Ada dua macam foto yang perlu diunggah saat melakukan pendaftaran, yakni swafoto dan pasfoto formal.
Swafoto dan pasfoto formal merupakan dua ketentuan foto yang berbeda. Lantas apa bedanya swafoto dan pasfoto formal yang digunakan dalam pendaftaran seleksi CASN? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Pengertian Swafoto dan Pasfoto
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto kecil dari kepala sampai dada. Sedangkan swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Swafoto dan Pasfoto
Merujuk pada informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti dilansir laman resmi Indonesia Baik, berikut sejumlah ketentuan terkait swafoto dan pasfoto formal yang benar dan cara menggunakannya:
Ketentuan Swafoto:
- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
- Menampilkan wajah dengan jelas
- Swafoto diambil dalam format portrait dan close-up
- Swafoto diambil dengan latar belakang warna bebas
- Pada swafoto menggunakan pakaian sopan
Ketentuan Pasfoto Formal:
- Wajib diunggah setelah memilih instansi dan formasi
- Pasfoto formal memiliki latar belakang warna merah
- Pada pasfoto formal mengenakan pakaian kemeja putih
- Ukuran pasfoto formal adalah maksimal 200 KB
- Format pasfoto formal yaitu file foto .jpg atau .jpeg
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
Cara Unggah Swafoto:
- Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
- Swafoto tampak muka dengan jelas tanpa memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Cara Unggah Pasfoto Formal:
- Pasfoto formal diunggah setelah memilih instansi dan formasi
- Pasfoto formal berukuran 100-300 KB dengan ekstensi .jpg
Seputar Sistem Seleksi CASN
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau disingkat SSCASN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Menurut laman resmi BKN, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai aturan tiap-tiap instansi (seperti formasi, jabatan, dan lain-lain) dapat mendaftar melalui SSCASN selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Seleksi pendaftaran yang dibuka di Portal SSCASN terdiri dari tiga jenis seleksi pendaftaran. Ketiganya adalah Pendaftaran Sekolah Kedinasan (SekDin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk instansi baik pusat maupun daerah.
Portal ASN Karier atau SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama. Pembagian ini dalam rangka pendaftaran daring untuk seleksi ASN. Berikut tiga kategorinya:
- SSCN
- Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Alamat Portal SSCASN untuk CPNS: https://sscasn.bkn.go.id/ - SSP3K
- Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Alamat Portal SSCASN untuk PPPK: https://sscasn.bkn.go.id/ - SSCN DIKDIN
- Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan
- Alamat Portal SSCASN untuk Sekdin: https://dikdin.bkn.go.id/