Polisi telah melimpahkan berkas 5 kru pemeran film porno yang diproduksi di wilayah Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Kejati. Polisi melakukan splitsing berkas perkara untuk mengusut keterlibatan 16 pemeran dalam kasus yang ada.
"Jadi berkas perkara akan kita split," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Splitsing atau pemecahan perkara sendiri adalah pemecahan satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa tersebut dipecah menjadi dua atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, proses penyidikan terhadap lima orang tersangka telah rampung. Ade mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 Kejati DKI Jakarta pada 8 September 2023.
"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pemeran film porno dalam kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status para pemeran.
"Jadi yang saya sampaikan di awal bahwa nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.
"Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, total ada 12 pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, BP, UR, AG (AD), dan RA.
5 Orang Jadi Tersangka
Total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka adalah laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Diketahui, persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.