Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) pelat nomor kendaraan saat hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. Untuk diketahui peringatan Maulid Nabi merupakan hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian penjelasan di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdki, Jumat (22/9/2023).
Kebijakan peniadaan gage ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan jari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.