Bima Arya Siap Hadapi Perlawanan Kepsek SD yang Dipecatnya karena Pungli

Bima Arya Siap Hadapi Perlawanan Kepsek SD yang Dipecatnya karena Pungli

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 16:09 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya merespons perlawanan mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1, Nopi Yeni (sebelumnya ditulis Novi Yeni). Nopi telah dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.

"Ya saya kemarin menerima surat gugatan dari kepala sekolah, yang dilayangkan oleh penasihat hukumnya, yang menggugat keputusan Wali Kota," kata Bima, Jumat (22/9/2023).

"Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menegaskan, tindakan tegas tidak akan berhenti hanya pada Kepala Sekolah SDN Negeri 1 Cibeureum. Ia meminta warga dan sivitas sekolah melaporkan tindakan pungli atau gratifikasi ke Pemkot Bogor.

"Ini pembelajaran buat semua dan kita tidak akan berhenti di SDN Cibeureum. Akan ada sekolah-sekolah yang lain, akan kita tindak lanjuti semua laporan-laporan itu," kata Bima.

ADVERTISEMENT

"Saya minta semuanya untuk berani berbicara, berani speak up, guru-guru, siapa pun juga, silakan laporkan, karena sekarang semakin banyak aduan yang masuk, semuanya akan kita proses tindak lanjut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor yang dipecat Bima Arya, Nopi Yeni, melawan secara hukum. Melalui penasihat hukumnya, Nopi telah mengirimkan surat keberatan atas pemecatan tersebut ke Pemerintah Kota Bogor.

"Betul kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya baru mau kita daftarkan sih," kata penasihat hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, saat dimintai konfirmasi detikcom, tadi.

"Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari," imbuhnya.

Dwi menyebutkan surat keberatan atas pemecatan kliennya itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin (18/9). Menurutnya, Pemkot Bogor punya waktu hingga 26 September untuk memberikan respons atas keberatan yang diajukan .

"Belum ada jawaban, surat kami sampai hari ini belum ada jawaban. Kami kirim hari Senin, belum ada respons," ucap Dwi.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads