Kepsek Pemecat Guru Keberatan Dipecat Bima Arya, Ancam Gugat ke PTUN

Kepsek Pemecat Guru Keberatan Dipecat Bima Arya, Ancam Gugat ke PTUN

M Sholihin - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 16:07 WIB
SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor
SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Mantan Kepala SD Negeri Ciberueum 1 Kota Bogor Novi Yeni dipecat Wali Kota Bima Arya setelah memecat guru honorer karena membongkar pungli. Melalui kuasa hukumnya, Novi, mengancam akan menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika surat keberatan yang diajukannya tak direspon.

"Ini kan masih ada masa sanggah nih, selama 15 hari (sejak SK pemberhentian dikeluarkan), mungkin kalau dari 12 September itu berarti sampai tanggal 26. Kalau memang tidak ada jawaban sama sekali, ya kita tempuh gugatan ke PTUN," kata kuasa hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, Jumat (22/9/2023).

Dwi menyebutkan surat keberatan atas pemecatan kliennya sebagai kepsek diajukan ke Pemkot Bogor sejak Senin (18/9) lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada jawaban, surat kami sampai hari ini belum ada jawaban. Kami kirim hari Senin, belum ada respons," kata Dwi.

Sebelumnya, Bima Arya memecat Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni. Novi dipecat karena menerima dianggap telah terbukti gratifikasi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

ADVERTISEMENT

"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima Arya di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Rabu (13/9).

"Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan," imbuhnya.

Bima menyebutkan surat pemberhentian Novi Yeni sudah disampaikan sejak Selasa (12/9). Pengganti Novi segera dilantik agar proses belajar-mengajar tidak terganggu.

"Suratnya (surat pemecatan) sudah dilayangkan kemarin," kata Bima.

Pemecatan Novi ini heboh karena Novi sempat memecat guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda alias Reza. Novi menuding Reza melaporkan praktik pungli di SD Negeri Cibeureum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor.

Namun, menurut Bima Arya, tuduhan Novi terhadap Reza itu tidak terbukti. Pemecatan Reza pun dibatalkan.

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads