Bilik Sempit dan Kasur Kusam Saksi Bisu Tamatnya Prostitusi Gang Royal

Bilik Sempit dan Kasur Kusam Saksi Bisu Tamatnya Prostitusi Gang Royal

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 15:18 WIB
Penampakan lokasi prostitusi Gang Royal usai ditutup Pemprov DKI (Annisa/detikcom)
Penampakan lokasi prostitusi Gang Royal setelah ditutup Pemprov DKI. (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menertibkan bangunan-bangunan liar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Proses penertiban masih berjalan.

Pantauan detikcom, Jumat (22/9/2023), ada sejumlah bangunan yang sudah dibongkar. Pembongkaran bangunan dilakukan bertahap, terlihat bangunan-bangunan yang baru dibongkar sebagian.

Bangunan yang dibongkar terdiri atas rumah tinggal warga, kafe-kafe, hingga bilik-bilik kecil yang diduga menjadi ruang transaksi prostitusi. Bangunan-bangunan rumpang tersebut kini menjadi saksi bisu aktivitas prostitusi yang menjadi alasan utama Pemprov DKI melakukan penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam Gang Royal, terdapat cukup banyak bilik kecil yang diduga jadi tempat transaksi seks. Terlihat ada kasur di dalam bilik-bilik yang ukurannya sekitar 3x3 meter tersebut.

Penampakan lokasi prostitusi Gang Royal usai ditutup Pemprov DKI (Annisa/detikcom)Penampakan bilik sempit yang diduga jadi ruang prostitusi (Annisa/detikcom)

Tembok bilik-bilik itu terlihat sangat kusam. Temboknya pun terlihat hanya terbuat dari tripleks.

ADVERTISEMENT

Puing-puing masih terlihat masih berserakan di lokasi. Tembok-tembok bangunan di Gang Royal pun terlihat sudah bolong dihantam palu godam petugas gabungan yang menertibkan.

Terlihat bangunan rumah warga yang dibongkar di Gang Royal. Pemprov DKI menyatakan bangunan-bangunan di Gang Royal merupakan bangunan ilegal.

Dari salah satu lorong di Gang Royal terlihat bangunan-bangunan tersebut sudah ditertibkan petugas. Tampak pula warga yang sedang membereskan barang-barang untuk meninggalkan Gang Royal.

Warga juga sudah mulai meninggalkan lokasi karena sudah tak ada yang terlihat di bangunan-bangunan yang ditertibkan. Tampak barang-barang diduga dari kafe yang ditumpuk di pinggir jalan di pinggir Gang Royal setelah bangunan-bangunan ilegal mulai dirobohkan petugas.

Penampakan lokasi prostitusi Gang Royal usai ditutup Pemprov DKI (Annisa/detikcom)Tembok bilik-bilik itu terlihat sangat kusam. Temboknya pun terlihat hanya terbuat dari tripleks. (Annisa/detikcom)

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Emak-emak di Riau Bakar Warung yang Diduga Sarang Prostitusi

[Gambas:Video 20detik]



Pada bagian depan Gang Royal, juga terdapat bangunan diduga bekas kafe yang juga ditertibkan. Terlihat ada rak atau meja di dalam bangunan tersebut.

Pemprov DKI Tindak Prostitusi Gang Royal Jakut

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup praktik prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakut. Ada 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal RW 13 Penjaringan yang ditertibkan pada Rabu (20/9).

Kepala Satpol PP Arifin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak melakukan relokasi terhadap warga terdampak. Dia mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin seperti dilihat di situs Pemprov DKI, Rabu (20/9).

Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi. Arifin mengatakan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.

Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Penertiban melibatkan petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads