Aset PT KA di Bojonegoro Diperjualbelikan
Kamis, 12 Okt 2006 21:50 WIB
Bojonegoro - Malang benar nasib karyawan PT Kereta Api (KA) Daop IV. Bagaimana tidak, rumah dinas maupun aset-aset PT KA yang ada di Bojonegoro justru dijual ke investor.Kenyataan ini terungkap ketika marak terjadinya penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di lahan pertamanan pertigaan Jalan Gajah Mada-Monginsidi. Sekitar 14 pedagang diusir paksa karena di atas lahan itu akan dibangun rumah toko.Dalam pertemuan dengan pedagang dengan yang difasilitasi Satpol PP, ManajerArea Timur Daop 4 Semarang, Suharno, memberikan uang kompensasi bagi yang bersedia pindah, Kamis (12/10/2006). Setiap pedagang memperoleh uang saku Rp 1.200.000 hingga Rp 3.500.000.Untuk operasi penertiban PKL, langkah yang ditempuh PT KA ini bak Sinterklas. Sebab pengalaman membuktikan setiap penggusuran PKL tidak pernah ada cerita uangkompensasi. Sehingga kerap muncul pertanyaan dari manakah uang itu. Apalagi PT KA selama ini selalu mengaku mengalami kerugian.Dalam dialog yang berjalan alot itu, pedagang mendesak Suharno memberikan jaminan di masa mendatang. Jika ruko telah dibangun, maka mereka harus mendapat prioritas untuk menempatinya. Suharno pun menyanggupinya.Dalam pertemuan tertutup yang digelar di ruang kepala Satpol, Suharno yang didampingi M Mustofa, anggota satpol, membuat surat pernyataan seperti yang diinginkan pedagang. Sayangnya surat bermaterai Rp 6.000 itu dianggap pedagang tidak berkekuatan hukum.Dalam lembaran fotokopi surat yang diterima detikcom, tidak terdapat kop surat resmi PT KA dan tidak ada stempel. Selain itu, dalam surat yang mengatasnamakan PT KA dan selaku pengembang, hanya Suharno dan M Mustofa yang tandatangan.Melihat surat itu, pedagang pun curiga. "Lho Pak, kok tidak ada kop suratnya. Ini kan tidak kuat. Apalagi jabatan bapak maupun Mustofa yang sebagai saksi tidak ditulis. Terus siapa yang tanggung jawab nanti," protes Ali, pedagang bensin, kepada Suharno.Suharto menyakinkan jika surat pernyataan itu berkekuatan hukum. "Masak tidakpercaya. Ini sah," kilah Suharno. Sebagai pedagang, Ali pun tidak mampu berbuatapa-apa dengan sikap PT KA itu. Surat itu juga menyatakan korban gusuran akan mendapat diskon 10% ketika kios selesai dibangun.Dari 15 pedagang yang digusur, hanya 1 orang yang berani menolak uang kompensasi. Dia adalah Indah Budi Rini. Janda dua anak yang menempati rumah di PJKA sejak dari kecil ini bersikukuh jika depot makanan miliknya tidak melanggar aturan."Saya menolak. Bangunan depot saya kan di halaman rumah dinas orangtua saya. Kokkena gusur, jelas saya lawan. Katanya yang digusur hanya yang ada ditaman (sebelah rumah Rini-red)," kata Rini.Sikap Rini ini sepertinya membuat takut PT KA. Terbukti, Satpol PP tidak mengajak Rini untuk negosiasi soal kompensasi."Untuk kasus Ibu Rini memang beda. Depotnya tidak di ada di taman. Jadi kita pisahkan dengan penertiban PKL sekarang ini," jelas Kasi Pendidikan dan Penindakan Satpol PP, Didik Siswanto.Sekadar diketahui, beberapa tahun terakhir, aset PT KA di Bojonegoro banyak yang hilang. Selain dijual ke pengusaha juga ke warga sekitar. Seperti bekas jalur rel KA jurusan Bojonegoro-Jatirogo Tuban banyak yang menjadi permukiman penduduk. Kabarnya penjualan aset-aset ini dilakukan oleh oknum di Stasiun Bojonegoro.Menurut warga yang menolak disebut namanya, sang oknum itu sudahterkenal dengan sepak terjangnya dalam membabat aset PT KA. "Dia itu memang tukang jual tanah. Termasuk rumah dinas sekarang ini dia juga terlibat," katanya.
(gik/nvt)











































