Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus menindak pihak terlibat kasus perdagangan orang di Indonesia. Terbaru, Polri telah menangkap 1.031 tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu 5 Juni-20 September 2023. Satgas ini dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.013 orang," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menjelaskan berbagai pengungkapan perkara itu dilakukan berdasarkan 844 laporan polisi yang telah diterima Satgas TPPO pusat dan daerah. Menurutnya, dari laporan yang sama, sebanyak 2.698 korban bisa diselamatkan.
"Laporan polisi sebanyak 844 laporan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.698 orang," jelasnya.
Lebih lanjut Ramadhan menyampaikan beragam modus yang digunakan tersangka dalam kasus TPPO. Dari sekian modus, terbanyak adalah menjadikan pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT), yakni sebanyak 523.
"ABK (anak buah kapal) sebanyak 7, PSK (pekerja seks komersial) 283," ungkapnya.
Selain itu, modus yang dilakukan tersangka adalah eksploitasi anak, sebanyak 69 kasus.
Penindakan kasus TPPO menjadi perhatian khusus bagi Polri. Ramadhan menuturkan, Satgas TPPO Polri masih terus bekerja memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," pungkasnya.
(azh/azh)