Prancis Sahkan UU 'Genosida Armenia', Turki Siap Membalas

Prancis Sahkan UU 'Genosida Armenia', Turki Siap Membalas

- detikNews
Kamis, 12 Okt 2006 20:06 WIB
Den Haag - Prancis mengesahkan UU Genosida Armenia yang akan menghukum siapa saja yang mengingkari genosida Turki Usmani di Armenia. Turki akan membalas dengan UU Genosida Aljazair.Parlemen Prancis berhasil menggolkan RUU "Genosida Armenia" yang kontroversial menjadi UU, hari ini Kamis (12/10/2006).UU ini memuat pasal-pasal yang mengatur bahwa siapa saja di wilayah yurisdiksi Prancis mengingkari adanya genosida Turki Usmani di Armenia (1915) dia bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda setinggi-tinginya Euro 45.000 (sekitar Rp 520 juta). Pasal-pasal yang menjerat Turki ini melengkapi pasal-pasal yang mengakui adanya genosida masa lalu di Armenia.Kalangan yang kuat mendukung UU ini dimotori antara lain oleh Patrick Devedjian, anggota parlemen satu kubu dengan tokoh ultra kanan Nicolas Sarkozy dari partai UMP. Devedjian sendiri merupakan imigran keturunan Armenia.UU yang baru disahkan parlemen ini selanjutnya masih perlu menunggu pengesahan dari senat. Jika senat menyetujui, maka tinggal diteken saja oleh presiden Chirac dan resmi UU itu berlaku.Sebelumnya presiden Chirac, pada kunjungannya ke Erevan (ibukota Armenia) mengatakan bahwa Turki harus mengakui apa yang dilakukannya di masa lalu di Armenia dan pengakuan itu sebagai syarat mutlak diterima menjadi anggota Uni Eropa (UE). Balas Genosida AljazairPembuatan UU Genosida Armenia oleh Prancis itu membuat hubungan diplomatik Paris-Ankara memanas. Turki sebelumnya mengatakan bahwa peristiwa Armenia itu dalam kondisi perang, bukan genosida. Turki, seperti dikutip media Belanda juga mengingatkan, bahwa pihaknya akan mengambil sanksi politik dan ekonomi serta membalas Prancis dengan balasan setimpal.Jika Paris menetapkan bahwa mengingkari peristiwa Armenia itu bukan genosida adalah perbuatan pidana, maka Turki juga akan mengambil langkah serupa dengan menyusun RUU berdasarkan masa lalu Prancis di Aljazair. Ketika masuk Aljazair, Prancis membantai penduduk negeri itu. RUU juga akan memuat bahwa menyebutkan Armenia korban genosida Turki adalah pidana."Apa tindakan yang akan diambil, jika seorang PM Turki dalam kunjungannya ke Prancis menyangkal peristiwa itu sebagai genosida? Apakah dia akan dipenjarakan?" reaksi PM Erdogan di hadapan pebisnis Prancis di Ankara.Komisi Hukum Parlemen Turki, Koksal Toptan, seperti dikutip Volskrant menanggapi bahwa agenda RUU tersebut Rabu kemarin sudah masuk agenda. "Sikap Prancis itu merusak hubungan Turki-Prancis dan juga tidak baik untuk hubungan Turki-Armenia. Jika parlemen Prancis berbuat seperti itu, kami harus menanggapinya demi kehormatan nasional," demikian Toptan. (es/es)


Berita Terkait