Agenda mediasi antara Panji Gumilang dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum mengalami deadlock atau kebuntuan. Kini, perkara itu berlanjut di persidangan.
"Jadi kemarin hari Kamis tanggal 14 September dilakukan sidang mediasi, tetapi deadlock. Kemudian, nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya," kata Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin dilansir detikJabar, Jumat (22/9/2023).
Arief mengatakan, pada sidang terakhir, seharusnya Panji Gumilang hadir sebagai pihak penggugat perkara itu. Namun demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak bisa datang dan memberikan kuasa ke pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Bandung, sidang Panji Gumilang akan diteruskan pada 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, Arief mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan terkait jadwal sidang tersebut.
"Nanti kan persidangan (selanjutnya) pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
Baca berita lengkapnya di sini.
Baca juga: Pelapor Ungkap Panji Gumilang Ingin Tobat |
Simak juga 'RK Ungkap Peran Panji Gumilang di NII: Perintahkan Kumpulkan Dana':