Eks Penyidik: Putusan Dewas ke Johanis Tanak Bikin Sangat Sulit Percaya KPK

Eks Penyidik: Putusan Dewas ke Johanis Tanak Bikin Sangat Sulit Percaya KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 10:42 WIB
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Foto: Praswad (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) telah memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto. Putusan itu dinilai membuat kepercayaan publik ke KPK makin turun.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan putusan Dewas kepada Tanak kental dengan konflik kepentingan. Pertimbangan dari Dewas, kata Praswad, dalam membebaskan Tanak terlihat lemah.

"Publik mempertanyakan pertimbangan yang dilakukan oleh Dewas KPK. Alasan telah dihapus sebelum dibaca sehingga menyadari konflik kepentingan membuat publik menduga bagaimana lunaknya sikap Dewas pada putusan ini," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan penyidik KPK ini juga menyoroti alasan Dewas yang menyebut chat dengan Idris Sihite tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK dan Idris bukan merupakan tersangka KPK. Praswad menilai pertimbangan itu menjadi alarm buruk bagi independensi KPK.

"Apabila digunakan logika tersebut maka berpotensi setiap insan KPK berhak melakukan komunikasi dengan berbagai pejabat publik selama belum menjadi tersangka. Padahal indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis diluar KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

"Menjadi persoalan ketika putusan tersebut dibenarkan karena akan berpotensi berdampak pada tingkah laku insan KPK ke depan. Melalui putusan tersebut maka ke depan standar etik tersebut dijadikan pedoman dalam berprilaku. Hasilnya potensi konflik kepentingan akan semakin menjamur dan hidup di KPK," sambung Praswad.

Lebih lanjut Praswad menilai putusan Dewas atas kasus Tanak ini makin membuat kepercayaan publik ke KPK merosot. Dia menilai saat ini sulit menaruh kepercayaan kepada KPK baik di level pimpinan atau pun di pengawasan.

"Putusan ini membuktikan bahwa sangat sulit percaya dengan KPK baik dari soal kepemimpinan pada level organisasi maupun pengawas. Ketika tidak ada yang dipercaya pada level kepemimpinan maka menjadi relevan pertanyaan apakah KPK memang tetap harus dipertahankan," tutur Praswad.

Johanis Tanak Dinyatakan Tak Bersalah

Dewas KPK sebelumnya telah memutuskan Johanis Tanak tak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite. Dewas menjelaskan pertimbangannya.

"Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik, Kamis (21/9).

Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK memerlukan bukti dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Namun, katanya, majelis etik tak menemukan cukup bukti selama proses pemeriksaan hingga persidangan.

Penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh itu, katanya, dapat dilihat dari keputusan yang tidak objektif yang tujuannya untuk menguntungkan kepada seseorang tertentu. Namun, menurut Dewas KPK, Idris selaku pejabat Kementerian ESDM yang berkomunikasi dengan Tanak bukanlah tersangka kasus korupsi.

"Sehingga tidak ada kepentingan sama sekali dari Terperiksa untuk menggunakan kewenangan dan pengaruhnya supaya menguntungkan saudara Sihite, maupun pihak lain," terangnya.

Simak juga 'Saat Dalih Johanis soal Chat ke Pejabat ESDM Otomatis Hilang':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads