'Goda' Murid, Bu Guru Bahasa Inggris di Semarang Diadili
Kamis, 12 Okt 2006 17:35 WIB
Semarang - Perilaku genit bisa berujung ke jalur hukum. Di Semarang, seorang ibu guru diadili dengan dakwaan 'menggoda' sang murid. Waduh...Fransisca Etty (37), demikian nama guru kursus Bahasa Inggris itu. Sedangkan murid-muridnya adalah pegawai Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), termasuk sang General Manager bernama Udaranto Pudjiharmoko. Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Lembaga Exclusive English menawarkan kursus kepada TPKS Februari 2006. Kesepakatan pun dicapai dengan model kursus per paket untuk menghemat dana. Karena sejumlah pegawai TPKS sering keluar kota, maka kursus Bahasa Inggris dilakukan secara privat. Satu dua paket sempat berjalan sebelum akhirnya berhenti karena libur bulan puasa. "Selama mengajar, terdakwa sering bercerita masalah pribadi dan berpakaian yang tidak sewajarnya, yakni mengenakan you can see," kata Jaksa Eko Suwarni di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (12/10/2006). Selain itu, ternyata terdakwa juga melakukan black campaign terhadap GM TPKS Udaranto. Dalam surat yang dikirimkannya ke Direktur Pelindo II Surabaya, Fransisca menjelek-jelekkan nama Udaranto. Padahal pada saat itu, Udaranto hendak dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Eko menjelaskan, terdakwa menyebut Udaranto sebagai pemimpin arogan, egois, dan lain-lain. Berdasarkan keterangan dari pengacara Udaranto, Agus S Jaya Astria, Fransisca berperilaku yang agak seronok dan melaporkan Udaranto ke Pelindo II Surabaya agar bisa mendapatkan kontrak lagi untuk mengajar di TPKS. Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Fransisca telah melanggar pasal 317 ayat 1 (penghinaan secara tertulis), pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 1 (pencemaran nama baik), dan 335 ayat 1 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Terdakwa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Usai pembacaan dakwaan, Hakim Budi Hartono menyatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis (19/10) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Selama persidangan, perempuan yang hadir di persidangan dengan kemeja putih dan bawahan hitam itu tak sedikit pun berkomentar. Sekadar diketahui, selain menyeret Fransisca ke pengadilan, Udaranto juga mengadukan koordinator sebuah LSM perempuan Semarang yang dituduh berada di belakang Fransisca. Belum bisa dipastikan apakah sang aktivis itu akan 'menyusul' kliennya ke meja hijau atau tidak.
(try/nrl)