Ada Kesalahan Teknis, Saksi Egi Sudjana Disumpah 2 Kali

Ada Kesalahan Teknis, Saksi Egi Sudjana Disumpah 2 Kali

- detikNews
Kamis, 12 Okt 2006 17:14 WIB
Jakarta - Direktur News Link Despen Ompusunggu yang dihadirkan sebagai saksi sidang Egi Sudjana terpaksa disumpah dua kali. Sumpah Despen harus diulang karena disumpah bukan sebagai saksi ahli, melainkan saksi fakta.Despen pertama kali disumpah oleh anggota majelis hakim Kusrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Kamis (12/10/2006).Namun ketua majelis hakim Andriani Nurdin meralat."Ini salah sumpah. Sumpah yang tadi adalah buat saksi fakta. Sedangkan dari keterangan Anda barusan, Anda adalah saksi ahli. Sebelum disumpah tidak disebutkan bahwa Anda adalah saksi ahli," terangnya.Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Saputra pun menimpali."Kita belum selesai dengan saksi fakta. Agendanya sekarang saksi fakta dulu. Kalau beliau ini saksi ahli, nanti terakhir.JPU pun punya ahli nanti," ujar Edi.Andriani akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan dari saksi fakta."Ya sudah sekarang kita mendengarkan kesaksian saksi fakta dulu, nanti baru saksi ahli," kata Andriani. Despen pun dipersilakan keluar ruang sidang.Sidang selanjutnya menghadirkan konsultan hukum Wiliam Suharto, saksi fakta.Kehadiran Wiliam diprotes JPU lantaran Wiliam pernah tercatat sebagai kuasa hukum Egi Sudjana dan rekan Egi di firma hukumnya sehingga dapat menimbulkan bias.Andriani lantas menengahi perdebatan ini. "Kita tetap mendengar kesaksian Wiliam tapi tanpa diambil sumpahnya. Penilaiannya dari kita," cetusnya.Wiliam mengaku menemami Egi ke kantor KPK. "Saat itu sepengetahuan saya Egi cuma menanyakan tentang rumor pemberian Jaguar," ujar Wiliam.Setelah kesaksian Wiliam, Despen dipanggil kembali dan disumpah lagi."Sekarang disumpah lagi tetapi beda, sekarang disumpah sebagai saksi ahli ya," kata Andriani.Menurut Desmen, kata-kata yang diucapkan Egi itu rumor. Artinya informasi yang kemungkinan benar, bisa juga salah dan dalam dunia jurnalis itu bisa menjadi basis atau sumber untuk ditindaklanjuti."Dalam konteks penghinaan presiden, ini tidak bisa dibilang penghinaan presiden, karena Egi bilang cuma ada rumor. Itu sah saja, artinya tidak secara langsung," terangnya."Egi memilih menyampaikan langsung ke KPK mengenai rumor itu. Ini kan cuma cara saja, bisa saja melalui surat kaleng," lanjutnya.Sementara saksi kameramen TPI Ubaydillah tidak hadir karena pindah alamat.Sesuai kesepakatan, saksi tidak akan dihadirkan dan diputuskan melihat rekaman wawancara TPI dan RCTI dengan Egi. Melalui TV 14 inci, rekaman RCTI dan TPI ditayangkan."Ada yang kurang, yang saya sebut ada rumornya. Dalam BAP juga begitu. Tetapi dalam rekaman ini tidak disebutkan," protes Egi.Sidang dilanjutkan pada 2 November untuk mendengarkan keterangan dari Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Ketua DPR Agung Laksono. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait