Agung-Ruki Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Egi

Agung-Ruki Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Egi

- detikNews
Kamis, 12 Okt 2006 16:20 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan akan memanggil Ketua DPR Agung Laksono dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam sidang lanjutan kasus penghinaan kepala negara dengan terdakwa Egi Sudjana."Sidang akan dilanjutkan pada 2 November dengan agenda mendengar keterangan saksi Taufiequrrachman Ruki dan Agung Laksono," ujar ketua majelis hakim Andriani Nurdin sebelum menutup persidangan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (12/10/2006).Jawaban ketua majelis hakim ini untuk memenuhi permintaan kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, di awal persidangan agar Agung dan Ruki dihadirkan pada persidangan berikutnya. Permintaan yang sama disampaikan secara langsung oleh Egi.Usai persidangan, Firman menjelaskan, kedua saksi tersebut diperlukan untuk menerangkan posisi Eggi dalam kasus ini. Karena dalam beberapa sidang sebelumnya, Egi mengaku telah mengirim surat permohonan maaf kepada Presiden SBY melalui Agung.Namun dua juru bicara presiden yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yakni Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, mengaku tidak pernah menerima surat tersebut atau disampaikan lewat Agung.Sementara kehadiran Ruki, lanjut Firman, dibutuhkan untuk mengklarifikasi kedatangan Egi ke KPK, yang hanya bermaksud menanyakan perihal rumor pemberian 4 mobil mewah Jaguar oleh pengusaha Harry Tanoesoedibjo kepada 2 Jubir SBY, Seskab Sudi Silalahi dan 1 putra SBY, bukan untuk melaporkan rumor tersebut."Ada problem komunikasi di sini tentang surat permohonan maaf itu," tandas Firman. (bal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads