Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang resmi dicabut Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake. Aturan itu sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," tutur Kalake, seperti dilansir detikBali, Kamis (21/9/2023).
Kalake menjelaskan, murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula, yakni pada pukul 07.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laiskodat sebelumnya menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi itu diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.
Kebijakan itu menuai beragam kritik. Misalkan, minimnya angkutan umum saat pagi hari hingga tak ada dasar hukum dalam menerbitkan aturan tersebut.
Lihat juga Video 'Momen Hari Pertama Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT':