Camat Jatinegara Dikenai Wajib Lapor Kasus Curanmor
Kamis, 12 Okt 2006 15:23 WIB
Jakarta -
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan Camat Jatinegara, Chairil Astapraja, terus diselidiki. Chairil kini dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya."Dia memang harus lapor ke Polda setiap Senin dan Kamis," kata Kasatranmor Polda Metro Jaya Kompol Nico Afinta di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/10/2006).Nico menambahkan, Chairil dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan pasal 480 KUHP tentang pembelian barang yang diduga hasil curian. Chairil tidak ditahan karena ada surat jaminan dari Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim.Chairil yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan dirinya dikenai wajib lapor oleh Polda Metro Jaya. Namun status tersebut tidak mempengaruhi jabatannya sebagai camat. Chairil akan terus bertugas selama kasus ini masih dalam tahap penyidikan."Saya tidak tahu mobil yang saya gunakan itu hasil kejahatan. Anggap saja saya tertipu, saya ingin uang saya kembali," ujar Chairil.Sebelumnya, Chairil kedapatan menggunakan mobil curian jenis Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi (nopol) B 8905 TE. Nopol mobil tersebut sama dengan nomor polisi milik seorang warga di Manggarai, Jakarta Selatan. Dan mobil tersebut pernah dilaporkan hilang di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.Karena curiga, akhirnya polisi memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan, dan dicocokkan dengan kendaraan yang hilang. Dan ternyata hasilnya pun sesuai. Namun Chairil menyangkal bahwa mobil tersebut merupakan mobil hasil curian. Menurutnya mobil tersebut memiliki STNK meski dia tidak menyimpan BPKB.
(djo/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































