Persyaratan selanjutnya adalah para calon seleksi bukan anggota partai politik, ataupun terlibat polirik praktis.
"Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis," ujar KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi," ujar KPK.
KPK juga menjelaskan mengenai terkait persyaratan nilai lulusan calon pendaftar. KPK menyebut indeks prestasi kumulatif minimal 3,00.
"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III)," sambungnya.
(lir/lir)