Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Investasi Kripto-Trading Forex

Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Investasi Kripto-Trading Forex

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 22:31 WIB
Terdakwa Nurhasan Kurniawan pelaku bobol dana nasabah Bank Himbara.
Terdakwa Nurhasan Kurniawan pelaku bobol dana nasabah Bank Himbara. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Terdakwa pembobol dana nasabah Bank Himbara Rp 8,5 miliar di Tangerang, Nurhasan Kurniawan, mengaku meludeskan dana nasabah untuk investasi dan trading kripto. Nurhasan berinvestasi dan bermain trading sebanyak Rp 6,1 miliar di Indodax.

"Uang kripto ditaruh di mana?" tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/9/2023).

"Indodax, Yang Mulia," kata Nurhasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhasan mengaku investasi kripto dan trading tersebut menggunakan nama sendiri. Namun ternyata investasi tersebut malah berujung rugi.

"Saya tanya kejujuran Saudara, berapa uang kripto yang masih simpan?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Sumpah demi Allah nggak ada, demi Allah. Kalau saya masih ada pasti saya kembalikan," jawab terdakwa, yang juga mantan pegawai Bank Himbara.

Nurhasan mengatakan uang nasabah dari Ahmad Suharya Rp 8,5 miliar disimpan di rekening penampung miliknya dan karyawannya bernama Aryananda. Sisa uang di rekening penampung setelah gagal investasi kripto dan trading adalah Rp 100 juta.

Nurhasan menuturkan uang itu dikembalikan ke Bank Himbara. "Sisa Rp 100 juta, yang dari rekening (penampung) atas nama saya," ujarnya.

Majelis hakim sempat mencecar terdakwa soal alasan uang Rp 6,1 miliar raib begitu di investasi kriptonya. Hakim mengaku heran karena berdasarkan catatan keuangan di rekening penampung, ada transaksi hingga Rp 12 miliar.

"Kalau digunakan untuk forex semua, nggak mungkin digunakan di situ sebesar itu. Sedangkan di rekening penampungan Aryananda Rp 12,1 miliar. Dari mana itu uang, uang apa saja? Itu kan pencucian uangmu itu," tanya hakim Dedy.

Di hadapan hakim, terdakwa mengaku uang yang dia gelapkan tak bersisa, khususnya yang dia gunakan untuk trading forex.

"Ke forex, saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia," ujarnya.

Hakim Dedy beberapa kali meminta terdakwa untuk jujur mengenai uang nasabah itu. Terdakwa sendiri dianggap berbelit-belit saat tidak bisa membuktikan kemana habisnya uang nasabah yang ia bobol.

"Saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia," kata terdakwa.

Diberitakan sebelumnya Nurhasan didakwa membobol dana nasabah Bank Himbara, Ahmad Suharya, senilai Rp 8,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan pada 2022.

(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads