Jaksa yang Terapkan PP 110/2000 Kena Sanksi
Kamis, 12 Okt 2006 14:06 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memberi sanksi bagi para jaksa di daerah yang masih menggunakan PP 110/2000 untuk menuntut kasus korupsi dana APBD. PP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu."Ada sanksinya kalau menerapkan PP 110. Kita juga akan eksaminasi langsung," tegas Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (12/10/2006).Selain itu, menurut Hendarman, Kejagung juga akan membentuk tim kajian terhadap jaksa yang menuntut kasus korupsi dana APBD dengan menggunakan PP 110/2000 yang mengatur dana anggaran dan keuangan daerah tersebut.Untuk itu Kejagung sudah mengirimkan surat edaran pada jaksa-jaksa di daerah. Saat ini, lanjut Hendarman, sudah ada jaksa-jaksa di daerah yang yang terkena sanksi tersebut."Jumlahnya banyak, tidak bisa disebutkan satu-satu," tukasnya.
(bal/nrl)











































