Daan Dimara Ancam Praperadilankan Polda Metro Jaya
Kamis, 12 Okt 2006 13:38 WIB
Jakarta - Anggota KPU Daan Dimara mendesak Polda Metro Jaya segera memproses laporannya mengenai keterangan palsu Hamid Awaludin. Jika tidak, dia akan mengajukan gugatan praperadilan."Minggu depan saya akan ke sini lagi. Kalau belum ditanggapi juga, kita akan mengajukan praperadilan," kata pengacara Daan Dimara, Erick S Paat, di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/10/2006).Erick menjelaskan, dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Namun menurut informasi yang diterimanya, Adang tidak ada. Akhirnya Erick harus puas ditemui Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Raziman Tarigan."Tapi dia (Raziman) mengaku belum tahu secara detil kasis ini karena baru saja dilantik," tutur Erick.Erick menilai, Polda Metro Jaya sangat lamban menangani kasus ini. Meski sudah disampaikan satu bulan yang lalu, laporan Daan belum juga ditindaklanjuti."Saya tidak tahu apakah ada yang mengintervensi sehingga kasus ini tidak berjalan," ungkap Erick.Dalam kesempatan yang akan datang, Erick akan membawa bukti-bukti otentik mengenai keterlibatan Hamid dalam korupsi segel kertas suara Pemilu 2004. Namun Erick enggan menjelaskan apa yang dimaksud dengan bukti otentik tersebut."Minggu depan saja. Nanti kita beberkan semuanya," kata Erick.Didekati LSM dan ParpolErick juga mengatakan sejumlah parpol dan LSM melakukan pedekatan yang intens terhadap dirinya. Ada yang menawarkan untuk menyelesaikan masalah ini, ada pula yang sekadar meminta data."Tapi semua permintaan itu saya tolak. Saya takut kasus ini hanya akan dipolitisir dan tidak akan menyelesaikan masalah," ungkap Erick.
(djo/nrl)











































