Setiap tanggal 24 September memperingati Hari Tani Nasional. Tahun ini merupakan peringatan yang ke-63 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara agraris yang artinya sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian di bidang pertanian. Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hari Tani Nasional diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan tani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, juga mengapresiasi mereka. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak serba-serbinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Hari Tani Berawal Lahirnya UUPA
Menurut informasi yang dilansir situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.
UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Lahirnya UUPA bermakna besar untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan; "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Dikutip dari situs resmi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Dibentuknya UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. Berawal ketika sejumlah panitia dibentuk sejak tahun 1948, antara lain:
- Panitia Agraria Yogya (1948)
- Panitia Agraria Jakarta (1951)
- Panitia Soewahjo (1955)
- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
- Rancangan Soenarjo (1958)
- Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Penetapan Hari Tani Nasional 24 September
Kemudian Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani. Ditetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai Hari Tani yang diperingati setiap tahun dan dirayakan dengan berbagai kegiatan serta penyusunan rencana kerja ke arah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.
Disebutkan bahwa tanggal 24 September merupakan hari lahirnya UUPA yang diperingati sebagai hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia. Dengan diletakannya dasar-dasar bagi penyelenggaraan Landreform untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertahanan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan djalan menudju ke arah masyarakat adil dan makmur.
Tahun ini pada tanggal 24 September 2023 memperingati Hari Tani Nasional ke-63. Dalam rangka merayakan Hari Tani Nasional 2023 seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dapat menyemarakkannya dengan berbagai cara, seperti memasang twibbon dan membagikannya di media sosial dengan berbagai ucapannya.
(wia/imk)