4 Hal Diketahui soal Santri di Pekalongan Dianiaya Senior hingga Babak Belur

4 Hal Diketahui soal Santri di Pekalongan Dianiaya Senior hingga Babak Belur

Tim detikJateng - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 18:42 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Seorang santri di Pekalongan dianiaya senior hingga mengalami luka lebam. Korban merupakan santri pondok pesantren di Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut membuat ibu korban lapor ke polisi. Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Berikut informasi selengkapnya.

1. Kronologi Santri di Pekalongan Dianiaya Senior

Dilansir detikJateng, seorang siswa MTS kelas 7, yang juga santri pondok pesantren di Kajen, Kabupaten Pekalongan, diduga menjadi korban bullying dan pengeroyokan belasan temannya. Sebagian besar pelaku merupakan seniornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu korban, Khusnul Khotimah, warga Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menyebut saat ini anaknya masih dalam kondisi syok hingga enggan masuk sekolah. Korban berinisial RG (13) saat ini penuh luka lebam.

Khusnul mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/9/2023) malam. Korban saat itu dipanggil seniornya kelas 8, diajak ke kamar kelas 8.

ADVERTISEMENT

Saat di kamar itulah, lanjutnya, korban mengalami penganiayaan, bahkan dikeroyok oleh 14 anak yang sebagian besar seniornya di kelas 8 dan 9. Khusnul mengaku mengetahui kejadian itu keesokan harinya, saat dirinya menelepon korban.

"Saya tahu kejadian itu pada pagi harinya yakni Minggu. Saya ngebel (telepon) anaknya, saya dapat cerita, dan awalnya saya tidak percaya. Setelah saya datangi, saya baru percaya setelah melihat luka-luka yang ada di tubuh anak saya," kata Khusnul, saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/9/2023).

"Keadaannya sudah beram semuanya, sudah bengkak semua, dari wajah sampai kemaluan," tambahnya.

2. Korban Mengaku Diancam

RG (13), siswa MTS kelas 7, yang juga santri pondok pesantren di Kajen, Kabupaten Pekalongan dianiaya senior. Pada ibunya, korban bercerita bagaimana ia mendapat penganiayaan oleh teman seniornya. Sang ibu menyebut, anaknya diancam agar tak melapor ke ustaz maupun orang tua.

"Kemudian pas itu anak saya tidak bisa apa-apain, diludahin sama diancam untuk tidak melaporkan itu ke ustaz maupun orangtuanya," ungkap Khusnul Khotimah, ibu korban.

3. Ibu Korban Lapor Polisi

Akibat peristiwa tersebut, ibu korban langsung melakukan pengaduan ke Mapolres Pekalongan, pada Minggu (10/9). Korban sebelumnya telah melakukan visum di rumah sakit.

"Saya ingin adanya hukum, hukum harus berjalan, supaya tidak terjadi lagi adanya korban seperti yang terjadi pada anak saya," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim membenarkan adanya aduan dari keluarga korban santri yang dianiaya senior. Saat ini kasus itu masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pekalongan.

"Bahwa benar, pada tanggal 10 September, kami menerima pengaduan terkait peristiwa tersebut dan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 September, pengaduannya korban dipukuli teman-temanya di ponpes," kata Isnovim saat ditemui di Mapolres Pekalongan.

Baca berita di halaman selanjutnya.

4. Pihak Ponpes Buka Suara

Kepala Ponpes yang juga Kepala Muhammadiyah Boarding School (MBS) Pondok Pesantren Assalam Kajen, Zaenudin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya mengakui adanya kelalaian atas kejadian itu.

Pihaknya berharap, agar kasus ini, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat baik korban maupun para pelaku masih anak di bawah umur.

"Awalnya, menerima informasi itu, kami langsung menuju ke rumah korban, yang pertama tentunya untuk melihat kondisi anak seperti apa, yang selanjutnya tentu minta maaf kepada ibu korban atas kelalaian karena bagaimanapun itu kelalaian," ucapnya.

Pihaknya, juga telah mengumpulkan para orang tua terduga pelaku pemukulan. Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan.

"Anak-anaknya pun sudah kami minta untuk minta maaf kepada orang tuanya dan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kesalahan itu lagi, kalau melakukan kesalahan tentu akan mendapatkan sanksi yang lebih berat, bisa dikeluarkan dari pesantren. Kalau jumlah anak yang memukuli, ada empat belas," jelas Zaenudin.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads