Ciu Ilegal di Jakbar Dijual Eceran, Pembeli Datang ke Ruko

Ciu Ilegal di Jakbar Dijual Eceran, Pembeli Datang ke Ruko

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 17:35 WIB
Polisi menggerebek pabrik ciu di ruko di Tambora, Jakarta Barat
Polisi menggerebek pabrik ciu di ruko di Tambora, Jakarta Barat (dok istimewa)
Jakarta -

Minuman keras ilegal berjenis ciu yang diproduksi di sebuah ruko di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dijual eceran. Pembeli datang langsung ke ruko tersebut.

"Miras ilegal yang dikemas dalam botol ini dijual eceran ke orang-orang yang datang membeli, baik dalam bentuk botolan maupun bentuk dus yang sudah dikemas oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).

Syahduddi menuturkan ciu tidak diperjualbelikan melalui media sosial. Para pembeli mendatangi langsung ke tempat produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia hanya menjual orang yang datang ke ruko ini untuk membeli miras hasil buatannya," tuturnya.

Kadar Alkohol 30-35 Persen

Syahduddi menyebut kadar alkohol dalam ciu itu terbilang tinggi dan masuk kategori bahaya. Kadar alkohol ciu di atas 30 persen.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan pelaku, kadar alkohol antara 30-35 persen. Masuk kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Syahduddi.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan pabrik rumahan ciu ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat memberikan informasi adanya kegiatan pembuatan ciu di ruko tersebut.

"Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi 2 yang berlokasi di dekat masjid dan di depan ruko menggunakan pelang 'Lawfirm Fahris & Partners'," jelas Putra.

Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menyelidiki informasi tersebut. Saat dicek, ternyata tidak ada aktivitas kantor pengacara.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan ke lokasi dan saat dilakukan pengecekan ternyata Lawfirm Fahris & Partners sudah tidak berkantor di lokasi tersebut dan sudah beralih ke penyewa yang baru yang digunakan untuk usaha konfeksi baju," ungkapnya.

Polisi kemudian mengecek ke seluruh ruangan di ruko tersebut. Diketahui, di lantai 4 ditemukan pabrik ciu.

"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruangan bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merek, kemudian saat dicek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu, dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi miras ilegal jenis ciu," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial KL alias Johan (53). Johan merupakan koki sekaligus pemilik dan pemodal pabrik ciu.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

- 129 drum besar isi ciu dalam proses fermentasi
- 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air mineral 600 ml
- 7 jeriken ukuran 30 liter ciu sudah jadi
- 5 drum penyulingan
- 5 tungku/kompor
- 30 tabung gas
- 9 wajan besar
- 31 karung gula pasir
- 11 ember kosong
- 8 drum kosong ukuran besar
- 42 jeriken kosong
- 19 bungkus ragi
- 1 karung beras merah
- 1 buah timbangan

Lihat juga Video 'Polisi Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol, Pabrikan hingga Tradisional':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads