Polres Metro Depok membongkar sindikat pemalsuan STNK. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MH (43), F (39), dan PH (29), dengan modus mengaku sebagai ahli desain grafis.
"Modus yang dilakukan yang bersangkutan ahli design grafis dengan kemampuannya, dia meng-copy sana-sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu di-print seperti dokumen lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan terungkapnya pemalsuan STNK bermula dari penyelidikan kasus pencurian motor (curanmor). Surat-surat motor yang dimiliki pelaku berbeda dari surat pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal terungkapnya kita awalnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan, yaitu STNK. Kemudian setelah kita cocokkan dan teliti, kita sandingkan dengan surat-surat yang disajikan oleh pelapor ternyata berbeda," jelasnya.
Dari situ, pelaku curanmor mengaku bahwa STNK yang dimiliki palsu. Kemudian pihak kepolisian pun menelusuri hingga mendapat barang bukti pemalsuan STNK.
"Baru didapat dari pelaku curanmor kalau STNK itu adalah palsu dilaksanakan pemesanan ke yang bersangkutan. Kita telusuri dan didapat barang bukti yang kami sajikan," jelasnya.
Hadi mengatakan tersangka memperjualbelikan STNK dari harga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Tersangka juga sempat menawarkan pembuatan buku nikah hingga BPKB.
"Hanya sampai dengan sekarang yang kami dapatkan baru terkait pemalsuan STNK untuk format dan model serta rencana untuk terkait BPKB dan buku nikah sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan. Namun belum kami dapatkan sementara baru STNK saja," jelasnya.
Tersangka memperjualbelikan dari mulut ke mulut. Hadi menduga pemesanan kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor untuk melegalkan kendaraannya. Pemesanan juga dilakukan melalui jasa kurir maupun jasa ekspedisi.
"(Menjajakannya) dari keterangan yang bersangkutan mulut ke mulut. Dan misalkan nanti ada yang pesan kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor untuk melegalkan kendaraannya. Beberapa kali pemesanan dilaksanakan lewat kurir datang kemudian pengirimannya bisa diantar kurir lagi terkadang juga beberapa kali menggunakan jasa ekspedisi," ungkapnya.
Hadi mengatakan sejauh ini sudah 30 hingga 40 STNK palsu yang dicetak oleh tersangka. Tersangka memperjualbelikan STNK palsu atau beroperasi di wilayah Depok dan Bogor.
"(Tercetak) sesuai dengan keterangan dan hasil pemeriksaan serta arsip dokumen yang kami dapatkan antara 30 sekian sampe 40 STNK yang sudah dicetak yang bersangkutan yang bisa kami pastikan dan telusuri dan lain-lain kami belum mendapat keterangan. seperti yang disampaikan di kronologis wilayah operasinya sekitar daerah Depok dengan Bogor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara."(Ancaman pidana) sekitar 6 tahun terkait pemalsuan dokumen," tutupnya.
Simak Video 'Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu STNK dan BPKB Asal Cianjur':