Profil Karen Agustiawan yang Kini Jadi Tersangka Korupsi LNG Rp 2,1 T

Profil Karen Agustiawan yang Kini Jadi Tersangka Korupsi LNG Rp 2,1 T

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 14:46 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperika KPK
Karen Agustiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Siapa sebenarnya Karen Agustiawan?

Dilihat dari situs Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (20/9/2023), wanita bernama lengkap Galaila Karen Kardinah ini merupakan wanita kelahiran 19 Oktober 1958. Karen merupakan lulusan Teknik Fisika ITB angkatan 1978.

Setelah lulus dari Teknik Fisika ITB tahun 1978, Karen memulai perjalanan kariernya di sejumlah perusahaan minyak dan gas. Karen pernah menjadi analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, dan sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karen juga pernah memimpin proyek departemen komputasi eksplorasi (exploration computing department). Karen bergabung dengan Pertamina pada tahun 2006 sebagai Direktur Pertamina Hulu.

Pada 2009, Karen ditunjuk sebagai Direktur Utama Pertamina. Karen juga tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

ADVERTISEMENT

Pada 2008, Karen melaporkan hartanya berjumlah Rp 1.906.624.190 (Rp 1,9 miliar). Harta Karen meningkat menjadi Rp 2.574.715.487 (Rp 2,5 miliar) dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 2009.

Pada 2012, Karen melaporkan hartanya berjumlah Rp 19.356.680.418 (Rp 19,3 miliar). Dia melaporkan hartanya berjumlah Rp 35.151.878.857 (Rp 35,1 miliar) dan USD 100 ribu pada Juli 2014.

Karen kembali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2014 saat sudah berstatus mantan Dirut Pertamina. Dalam LHKPN terakhirnya itu, Karen tercatat memiliki harta Rp 33.941.001.769 (Rp 33,9 miliar) dan USD 57.289.

Kini, Karen telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9/2023).

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak.

Simak Video 'Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Firli menyebutkan pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.

KPK mengatakan kerugian terjadi karena LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga terjadi oversupply. Firli menyebutkan kargo LNG itu tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," jelas Firli.

Karen telah membantah perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Dia mengatakan pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," jelas Karen.

Sebelum kasus ini, Karen juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Namun Karen dinyatakan lepas dalam kasus tersebut karena perbuatannya dianggap oleh hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai keputusan bisnis, bukan tindak pidana.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads