Baramuli Dilepas Secara Militer

Baramuli Dilepas Secara Militer

- detikNews
Kamis, 12 Okt 2006 11:23 WIB
Jakarta - Tepat pukul 10.30 WIB, jenazah mantan Ketua DPA AA Baramuli diberangkatkan dari rumah duka ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Suasana haru mengiringi keberangkatan jenazah tokoh Partai Golkar (PG) itu.Jenazah dilepas dengan upacara militer dan iringan drumband. Sejumlah petugas berpakaian doreng menggotong peti jenazah dari dalam rumah duka menuju mobil jenazah. Pelepasan jenazah dilakukan Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita. Mantan Menko Ekuin ini meminta pihak keluarga ikhlas melepaskan kepergian Baramuli untuk selama-lamanya."Atas nama negara, saya mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas segala jasa-jasanya," kata Ginandjar dalam pidato pelepasan jenazah di rumah duka, Jl Imam Bonjol 51, Menteng, Jakarta, Rabu (12/10/2006).Puluhan kendaraan pelayat ikut mengiringi pemberangkatan jenazah Baramuli. Iring-iringan kendaraan itu melewati rute Bundaran Hotel Indonesia, Jl Jenderal Sudirman, Jl Gatot Soebroto, dan selanjutnya Jl Raya Pasar Minggu. Panjangnya iring-iringan kendaraan pengantar jenazah membuat arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilewati tersendat. Puluhan polisi lalu lintas terlihat sibuk mengatasi keadaan tersebut. Beberapa ruas jalan terpaksa ditutup atau dialihkan.AA Baramuli yang dikenal sebagai bos Poleko Group emulai kariernya di jalur birokrasi. Sejumlah posisi pernah diampunya misalnya jaksa pada Kejari Jakarta (1954-1956); Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Tentara untuk Indonesia Timur (1956-1960); Gubernur Sulawesi Utara dan Tengah (1960-1962); Penasihat Mendagri (1963-1965).Kepala Tim Ekonomi dan Keuangan Depdagri (1970-1973); Wakil Ketua Dewan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Depdagri (1973-1974); Wakil Ketua Komite Indonesia-Jepang (1974); Anggota Dewan Penyantun/Dewan Kurator Universitas Hasanuddin (1975-1977) - Anggota DPR-MPR RI; Anggota Komnas HAM dan Ketua DPA. Almarhum merupakan Ketua DPA terakhir sebelum lembaga itu dibubarkan. Semasa jayanya, Baramuli masuk kategori tokoh kontroversial. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads