Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Yana Mulyana dengan tidak hormat dari jabatan Wali Kota Bandung. Diketahui, Yana Mulyana ditetapkan jadi tersangka terkait kasus korupsi suap proyek Bandung Smart City.
Putusan itu dibacakan sebelum Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik enam Pj Wali Kota dan Bupati di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Dalam acara itu, ada enam Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung dan bupati yang dilantik.
Adapun surat keputusan itu berisi tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023," ucap putusan tersebut seperti dibacakan di pelantikan dilansir detikJabar, Rabu (20/9).
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Plh Walkot Bandung Diperiksa Kasus Suap Yana':
(yld/idh)