Modus
Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.
Vonis PN dan PT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Vonis Kasasi
Mendapati dua putusan itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.
"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Rabu (20/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.
"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.
Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap Surya Darmadi (71). Kejagung bakal mencari tahu dasar dari putusan MA yang mewajibkan Surya Darmadi membayar Rp 2 triliun kepada negara dari sebelumnya Rp 42 triliun.
"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita engga bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini. Karena kita butuh memperlajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan? dari 15 tahun jadi 16 tahuh, kita pelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sejauh ini, Ketut mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah apa yang bakal diambil Kejagung jika belum mempelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
(asp/yld)