Virly Virginia angkat bicara setelah terseret kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Virly Virginia, yang merupakan salah satu pemeran di film porno itu, mengaku dijebak sutradara I.
"Memang saya merasa dijebak, karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2023).
Virly mengatakan diajak langsung sutradara I untuk bergabung dengan rumah produksi film tersebut. Dia juga mengaku dipaksa bergabung oleh sutradara I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang dipastikan memang ditawari sama Om Irwan ya, Irwansyah. Jadi semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah," ujarnya.
Sebelumnya, disebut-sebut para pemeran menerima bayaran Rp 10-15 juta. Namun Virly Virginia dengan tegas membantah hal tersebut dan mengaku mendapatkan bayaran Rp 1-2 juta.
"Bayarannya tidak semahal itu. Ya adalah, tidak sesuai dengan Rp 10-15 juta. Dari Rp 1-2 juta. Pembayaran pun tidak langsung dibayarkan, tapi disendat-sendat juga," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, total ada 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3gp, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, BP, UR, AG (AD), dan RA.
5 Orang Jadi Tersangka
Total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak Video 'Virly Virginia Hadiri Pemeriksaan Kasus Film Porno':