Munas NU 2023 Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah, Ini Alasannya

Munas NU 2023 Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah, Ini Alasannya

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 10:16 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Ilustrasi Sekolah (Foto: iStock)
Jakarta -

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 menghasilkan putusan terkait kebijakan lima hari sekolah. Forum Munas-Konbes NU 2023 menolak kebijakan sekolah lima hari (full day school).

Adapun kebijakan sekolah 5 hari atau full day school menjadikan jam sekolah bertambah hingga sore hari, sebagai terjemahan dari aturan lima hari kerja.

"Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school, yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin dalam konferensi pers Munas dan Konbes, dikutip dari situs NU Online, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Peraturan Presiden yang menyangkut tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Hari Kerja, dalam Pasal 3 ayat dua (2), disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Peraturan presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara.

ADVERTISEMENT

Namun NU menilai perpres ini mulai ditafsiri liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari tapi dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan lima hari sekolah yang ditafsirkan dari lima hari kerja. Sebuah peraturan presiden tahun 2023 yang menjelaskan bahwa kita itu mempunyai lima hari kerja. Mulai Senin sampai Jumat, tapi di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," ujarnya.

Selain itu, Gus Rozin mengatakan, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah membeberkan alasan penolakan kebijakan lima hari sekolah dari aspek sosiologis dan yuridis.

Misalnya dari segi sosiologis, Gus Rozin menilai kebijakan sekolah lima hari full day berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore seusai sekolah umum.

"Membahas dari aspek manfaat dan madaratnya mengingat di Nahdlatul Ulama kita mempunyai dua landasan, landasan sosiologisnya adalah Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ujarnya.

Selain itu, Gus Rozin menjelaskan landasan yuridis terkait penolakan kebijakan sekolah lima hari sebab adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga," ujar dia.


Kediri Terapkan 5 Hari Sekolah Seminggu

Sebelumnya, Pemkot Kediri mulai menerapkan kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini disambut positif oleh orang tua wali murid dan guru.

Meski hari belajar di sekolah dalam sepekan berkurang, penerapan 5 hari sekolah dalam sepekan ini membawa konsekuensi jam pulang siswa mundur 1 jam menjadi pukul 15.00 WIB.

Tanti, salah satu wali murid SD Negeri Kampung Dalem 6 Kota Kediri mengatakan, meski jam belajar bertambah, anaknya masih punya jeda istirahat sebelum mengaji Al-Qur'an.

"Masih bisa diatur. Untuk ngaji tidak bentrok, karena jadwal ngaji lebih sore. Jadi pas, masih ada waktu untuk beristirahat," kata Tanti dilansir detikJatim, Selasa (19/09/2023).

Simak juga 'Jokowi: Kekuatan NU Sangat Luar Biasa, Perlu Dikonsolidasi dengan Baik':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads