Pelapor Lega Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Divonis 2 Tahun Bui

Pelapor Lega Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Divonis 2 Tahun Bui

Welly Jasrial Tanjung - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 23:06 WIB
Lina Mukherjee Divonis Penjara 2 Tahun
Lina Mukherjee, pembuat konten makan babi dengan mengucapkan bismillah. (Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Sapriadi Samsudin, pelapor terdakwa Lina Mukherjee, yang makan babi sambil mengucapkan bismillah, mengaku lega terkait putusan majelis hakim. Ia bersyukur Lina divonis 2 tahun bui.

"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini," ujar Sapriadi Samsudin lega usai sidang dilansir detiksumbagsel, Selasa (19/9/2023).

Sapriadi menuturkan penting untuk diingat oleh publik bahwa ini bukanlah dendam, melainkan untuk pembelajaran. Sapriadi mengimbau seluruh content creator berhati-hati. Sebaiknya, imbau Spariadi, mereka memberikan konten-konten yang mengedukasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati. Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee. Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan," ujarnya.

"Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah di vonis 2 tahun penjara. Selain itu, Lina Mukherjee didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Simak berita selengkapnya di sini.

(isa/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads