Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 21:15 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Serang -

Warga Serang, Banten, berinisial SW (42) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan ke anak kandung. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke guru di sekolahnya.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengatakan kasus ini bermula dari laporan pihak istri pelaku ke Polresta Serang Kota. Korban masih berusia 13 tahun dan menceritakan perbuatan bapaknya ke guru.

"Terungkapnya peristiwa pidana ini berawal dari korban setelah mengalami kekerasan seksual, korban menceritakan kejadian ke ibu guru di sekolahnya," kata Dedi dalam keterangan pada Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersangka dilakukan terakhir kali pada Minggu (10/9) lalu. Saat korban menceritakan itu ke gurunya, pihak sekolah lalu melapor ke Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Setelah itu dilakukan visum dan ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban.



Tersangka, kata Dedi, mengakui perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Pelaku mengaku tidak bisa membendung hasratnya hingga melampiaskan ke korban anak.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," ujarnya.

Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serang Kota.

(bri/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads