Karen pun langsung ditahan KPK. Pantauan detikcom, Selasa (19/9/2023), di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen telah mengenakan rompi tahanan.
"Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023. (aik/aik)











































