Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Terkait Keterangan Palsu Kasus BTS

Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Terkait Keterangan Palsu Kasus BTS

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 19 Sep 2023 19:00 WIB
Kejagung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Senin (13/3/2023).
Dirdik Kejagung Kuntadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam," ucapnya.

Pantauan detikcom, Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9). Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Lihat Video: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo: Tambah 3 Tersangka, Rp 27 M Disita

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads